Apakah Anda sering merasa kesulitan dalam menandatangani dokumen secara online? Tidak perlu khawatir lagi! Saat ini Vendor Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi jadi solusi bersama.
Teknologi tanda tangan elektronik semakin berkembang dan menjadi solusi bagi banyak orang yang ingin memudahkan proses pengiriman dan penandatanganan dokumen. Namun, dengan begitu banyaknya vendor tanda tangan elektronik di pasaran, bagaimana Anda bisa yakin bahwa produk yang dipilih benar-benar aman dan terpercaya? Inilah mengapa memiliki Vendor Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi PSRE adalah pilihan tepat untuk mendapatkan layanan terbaik dalam urusan penandatanagan digital. Yuk, simak lebih lanjut tentang apa itu Vendor Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi PSRE dan keuntungannya dalam artikel berikut!
Apa itu Vendor Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi PSRE?
Vendor Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah sebuah platform yang memungkinkan Anda untuk menandatangani dokumen secara digital. Dalam hal ini, tanda tangan elektronik akan digunakan sebagai bukti otentikasi dan kesahihan dari suatu dokumen. Namun, tidak semua TTE dapat diandalkan dalam proses penandatanganan elektronik.
Di Indonesia, pembangunan teknologi tanda tangan digital telah didukung oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.11 Tahun 2008. UU ini menetapkan sistem pembuktian yang spesifik untuk informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang disebutkan secara rinci dalam Pasal 5 hingga Pasal 12.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyedia tanda tangan digital/elektronik melalui Pengembangan Aplikasi Tanda Tangan Elektronik. Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, yang dirilis tanggal 6 September 2018, menjadi acuan dalam hal ini.
Sertifikat PSRE menjamin bahwa TTE telah melalui serangkaian tahapan uji coba terhadap sistem keamanannya sehingga dapat dipastikan aman dan andal dalam penggunaannya. Selain itu, menggunakan TTE yang sudah tersertifikasi juga memberikan perlindungan hukum bagi penggunanya.
Dengan menggunakan Vendor Tanda Tangan Elektronik yang tersertifikasi PSRE, Anda bisa merasa tenang dan yakin bahwa dokumen-dokumen penting Anda aman serta sah secara hukum. Jadi tunggu apalagi? Pilihlah layanan TTE bersertifikat PSRE untuk mendapatkan solusi terbaik dalam urusan penandatanagan digital!
Siapa yang menyediakan Vendor Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi PSRE?
Vendor tanda tangan elektronik tersertifikasi PSRE disediakan oleh perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sertifikasi tersebut menunjukkan bahwa vendor tersebut memiliki sistem keamanan yang handal dan dapat dipercaya untuk mengelola dokumen-dokumen penting.
Jika Anda ingin menjadi seorang vendor tanda tangan elektronik, Anda harus memenuhi syarat yang tertera dalam peraturan menteri komunikasi dan informatika. Hal ini penting agar status vendor diterima secara sah. Perusahaan penyedia tanda tangan digital harus memiliki infrastruktur tanda tangan yang berlokasi di Indonesia, termasuk sistem dan fasilitas lainnya untuk mendukung produk ini.
Beberapa PSrE yang sudah berinduk ke Kemkominfo di Indonesia seperti Privy, VIDA, DigiSign, dan lainnya dan Beberapa Perusahaan PSE ( Penyelenggara Sistem Elektronik ) yang sudah mendapatakan Izin menyediakan layanan vendor tanda tangan elektronik tersertifikasi PSRE. Setiap perusahaan memiliki produk unggulan masing-masing dengan berbagai macam fitur tambahan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan pengguna.
baca juga Penyedia Aplikasi OCR
Dalam memilih vendor tanda tangan elektronik tersertifikasi PSRE, sebaiknya pilihlah penyedia jasa yang terpercaya dan sudah banyak digunakan oleh kalangan bisnis di Indonesia. Pastikan juga bahwa produk yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan Anda serta dilengkapi dengan fitur-fitur keamanan canggih agar data Anda aman dari serangan hacker atau malware.
Baca Juga: PERUSAHAAN PENYEDIA TANDA TANGAN ELEKTRONIK RESMI INDONESIA
Apa keuntungan menggunakan Vendor Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi PSRE?
Dalam kesimpulannya, menggunakan vendor tanda tangan elektronik tersertifikasi PSRE sangatlah menguntungkan bagi perusahaan atau organisasi. Dengan layanan yang ditawarkan oleh Vendor Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi PSRE, perusahaan dapat memperoleh keamanan dan legalitas dokumen yang dihasilkan. Selain itu, penggunaan teknologi ini juga lebih efisien dan praktis daripada cara konvensional dalam menandatangani dokumen.
Namun, pastikan untuk memilih vendor yang terpercaya dan telah mendapatkan sertifikat dari PSRE agar proses bisnis Anda berjalan dengan lancar dan aman. Semoga artikel ini memberikan pemahaman tentang manfaat menggunakan vendor tanda tangan elektronik tersertifikasi PSRE kepada pembaca.
Kesimpulan
Aktivitas digital juga memerlukan sistem untuk menangani proses verifikasi. Kami memiliki solusi untuk membuat dan mengelola tanda tangan digital secara efisien, serta solusi untuk menerbitkan, mengelola, dan melindungi sertifikat elektronik anda dengan aman.
Penyedia tanda tangan digital harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang diatur dan berada di bawah kemenkominfo.
Untuk menjadi vendor tanda tangan elektronik tersertifikasi harus memiliki kerjasama dan sistem yang terhubung dengan API PSrE Berinduk di Kemenkominfo. Jika peraturan ini dipatuhi, barulah institusi itu layak untuk menghasilkan tanda tangan elektronik secara legal.
Sebagai vendor tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE, SERTISIGN adalah penyedia TTE yang terhubung atau terintegrasi ke Sistem PSrE Swasta, sehingga sistem tanda tangan elektronik yang disediakan sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Jadi, apakah Anda sedang mencari Vendor Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi PSrE? Jika ya, Kami siap membantu Anda dengan solusi terbaik. Apakah perusahaan Anda siap untuk mengintegrasikan platformnya dengan Tanda Tangan Elektronik? Jika ya, silakan hubungi advisor kami di: 0811-8954-055 dan 0811-9564-055 untuk informasi lebih lanjut.
Pingback: Perusahaan Penyedia Tanda Tangan Elektronik resmi indonesia
Pingback: Legalitas Meterai Elektronik Di Indonesia