Apakah Anda sedang mencari Informasi tentang Dokumen Yang Menggunakan Meterai Elektronik? Dalam era di mana cyber security semakin penting, Meterai elektronik bukan hanya sekadar meterai yang dikonversi ke dalam bentuk digital. Menghadapi era perkembangan teknologi yang pesat saat ini, Meterai Elektronik hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam membayar bea meterai yang terutang atas dokumen elektronik. Dengan Meterai Elektronik, Mudah dan Aman.
Kami salah satu Penyedia Meterai Elektronik Tersertifikasi Peruri menawarkan pengalaman yang lebih mudah dan andal dalam hal pembubuhan emeterai dengan menciptakan alternatif yang aman, efisien. Saatnya bagi Anda untuk beralih ke Tanda Tangan Elektronik dari Kami dan meningkatkan tingkat keamanan siber Anda.
Sekarang ini dengan semakin meningkatnya transaksi digital Pemerintah melalui PERURI Digital telah membuat e-meterai dokumen elektronik yang tersertifikasi. Sertifikasi ini digunakan untuk menjamin sebuah dokumen digital yang dibubuhi e-meterai menjadi sah dan resmi secara hukum dan tentu saja tidak dimodifikasi dari aslinya. Sehingga, validitas dokumen digital bisa dipertanggung jawabkan keasliannya.
Berdasarkan Ketentuan E-Meterai UU No 10 Tahun 2020 menggantikan Undang – Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985″, Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah. Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Bentuk Dokumen Yang Menggunakan Meterai Elektronik
Meterai sendiri dibubuhkan atas dokumen-dokumen berikut, dokumen yang digunakan untuk alat pembuktian di muka pengadilan, dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya, dan dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia
Bentuk-bentuk dokumen yang diatur dalam pasal 3 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai adalah sebagai berikut.
Dikutip dari web Pajakku Dokumen apa saja yang merupakan objek bea meterai diantaranya:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
- Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan.
- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
SERTISIGN Penyedia Meterai Elektronik Resmi Peruri
Melalui Sistem Elektronik yang resmi, E-meterai terbagi menjadi 3 (tiga) pengguna, yaitu Personal, Enterprise, dan Wholesale. Setelah melakukan pendaftaran dan integrasi sistem, pengguna dapat melakukan pembubuhan e-meterai pada semua dokumen yang telah direncanakan, kemudian akan memperoleh e-meterai elektronik berintegritas dan melekat ke identitas pembubuh e-meterai. Pembubuhan e-meterai untuk lebih aman biasanya disertai dengan sistem 2-factor authentication dan bisa menjamin bahwa hanya pemilik identitas tersebut yang dapat menggunakan aplikasi e-meterainya.
Berbagai kelebihan aplikasi e-meterai elektronik Kami bisa Anda peroleh dengan mudah, dan Apakah Anda Tertarik untuk mengetahui lebih detail dalam pemilihan vendor e-emterai elektronik resmi? Segera daftarkan Perusahaan Anda untuk menikmati kemudahan penggunaan e-meterai secara online sekarang juga! Segera Tingkatkan pengalaman permetereian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan, dan kemudahan bagi Anda dan Organisasi Anda.
Jadi, Apakah Anda ingin mengetahui lebih detail Dokumen Yang Menggunakan Meterai Elektronik? Jika ya, Untuk kenyamanan, Anda dapat mengandalkan SERTISIGN untuk mempercepat proses dan memastikan keakuratan saat proses E-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik untuk Perusahaan. Kami sebagai E-Meterai dan Tanda Tangan Elektronik untuk Perusahaan Terpercaya di Indonesia siap memberikan layanan TERBAIK Kami. Aplikasi tanda tangan elektronik SERTISIGN memiliki fitur yang lengkap. Jika perusahaan Anda membutuhkan tanda tangan elektronik silahkan hubungi kami segera di crm@sertisign.id WhatsApp Admin 1 +62811 8954 055 WhatsApp Admin 2 +62811 9564 055.