Apa itu Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik

Kita semua tahu betapa pentingnya inovasi digital, terutama dalam situasi pandemi. Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik telah menjadi solusi yang bisa membantu peningkatan sistem e-government. Selain membantu dalam mengendalikan pandemi Covid-19, Sertifikat dan Tanda Tangan secara signifikan juga bisa menghemat waktu, tenaga dan biaya yang diperlukan dalam program e-government.

Apa itu Sertifikat Elektronik

Sertifikat elektronik adalah dokumen digital yang digunakan untuk memverifikasi identitas sebuah individu, perangkat atau layanan di dunia maya. Sertifikat ini mengandung informasi penting tentang pemiliknya, seperti nama dan alamat email, jenis sertifikat dan periode berlaku.

Apa yang dimaksud dengan tanda tangan dan sertifikat elektronik? SERTISIGN sebagai satu-satunya perusahaan di Indonesia menyediakan solusi tanda tangan elektronik, ingin menjelaskan artinya, cara kerja, penjelasannya, dasar hukumnya dan keuntungan yang didapat.

Sertifikat Elektronik dapat membantu organisasi atau individu mengonfirmasi identitas pengguna dan memberikan tanda layak untuk melakukan atau menerima informasi atau kegiatan tertentu. Ini adalah cara yang aman dan efektif untuk menvalidasi data secara elektronik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018, sertifikat elektronik adalah tanda tangan digital serta informasi identitas yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Sertifikat ini memungkinkan aktivitas hukum dalam transaksi elektronik untuk diidentifikasi.

Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Pengelola Sertifikat Elektronik (PSrE) melalui proses verifikasi dibawah wewenang yang berlaku, akan bernama dengan pemiliknya atau orang yang memiliki sertifikat tersebut.

Apa itu Tanda Tangan Elektronik?

Tanda Tangan Elektronik ialah tanda tangan digital yang bertujuan untuk menggantikan penandatanganan fisik dengan cara memvalidasi identitas dan autentikasi dokumen secara online.

Kebanyakan dari kita salah menganggap bahwa tanda tangan yang disimpan di dokumen digital sama dengan tanda tangan elektronik. Namun, Tanda Tangan Elektronik adalah cara khusus untuk memeriksa dan memastikan autentisitas Informasi Elektronik yang dimasukkan, diterapkan atau dilampirkan ke Informasi Elektronik lainnya.

Tanda tangan elektronik dapat berupa berbagai bentuk data elektronik, seperti tulisan, suara, gambar, peta atau rancangan. Ini termasuk exchange data elektronik (EDI), surat elektronik (email), telegram, teleks, telecopy dan lainnya. Semua informasi ini memiliki arti dan hanya orang yang tahu bagaimana untuk memahaminya yang bisa mengaksesnya.

Mari kita bahas bagaimana cara yang tepat untuk menggunakan tanda tangan elektronik.

Apa itu Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik
Apa itu Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik

Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik

Dasar Hukum TTE
Dasar Hukum TTE

Saat memiliki TTE tersertifikasi, pemilik tanda tangan telah memenuhi keabsahan, kekuatan hukum dan akibat hukum Tanda Tangan Elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain UU ITE, TTE tersertifikasi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik. Jadi kamu tidak perlu khawatir akan kekuatan hukum dari TTE tersertifikasi ini ya.

Syarat Sah Tanda Tangan Elektronik
  • Data pembuatan tanda tangan digital hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan
  • Data pembuatan tanda tangan digital pada saat proses penandatanganan digital hanya berada dalam kuasa Penandatangan
  • Segala perubahan yang terjadi setelah pembuatan tanda tangan digital bisa diketahui
  • Segala perubahan terhadap informasi digital yang berhubungan dengan tanda tangan digital juga bisa diketahui
  • Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya
  • Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penandatangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi digital terkait

Jadi setelah Anda memahami tentang Apa itu Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik, apakah Anda akan mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik? Jika ya, Segera Kontak Kami SERTISIGN ( Penyedia Aplikasi Tanda Tangan Elektronik ) dan dapatkan  Info lebih detail atau Anda bisa berkonsultasi dengan Advisor kami di crm@sertisign.id WhatsApp Admin 1 +62811 8954 055 WhatsApp Admin 2 +62811 9564-055. Kami siap memberikan bantuan dan saran yang tepat agar Anda dapat menerapkan teknologi ini dengan mudah.

2 thoughts on “Apa itu Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik”

  1. Pingback: Konsultan Tanda Tangan Elektronik

  2. Pingback: Aplikasi Tanda Tangan Elektronik Yang Sah - Vendor Tanda Tangan Elektronik

Leave a Comment